Pemahaman
Mengenai Peminatan dalam Kurikulum 2013
Pendidikan yang diselenggarakan oleh
suatu negara, pada dasarnya harus sesuai dengan karakteristik negara tersebut.
Disamping sesuai dengan karakteristik keadaan negara baik dalam hal budaya,
potensi sumber daya alam maupun manusia, pendidikan juga harus menjawab
persaingan yang terus terjadi di ranah lokal, nasional dan global. Upaya untuk
mewujudkan hal itu adalah dengan diselenggarakanya pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan yang berkualiatas tidak
dapat diwujudkan jika hanya berorientasi pada pengembangn satu bidang saja,
misalnya hanya mementingkan perkembangan infrastrtuktur dan sarana prasarana
pendidikan. Jauh dari itu untuk mewujudkan pendidikan yang berkualiatas perlu
juga diperhatiakn kondisi pendidik, keadaan peserta didik serta berbagai
kerangka belajar nasional atau yang kita kenal dengan kurikulum.
Kurikulum
dalam pendidikan yang berkualitas tidak sanya dapat mampu mewujudkan akademisi
tangguh, namun dapat juga menjawat tantangan karir dan kebutuhan dunia kerja
yang tentu menuntut kompetisi yang serba ketat. Pemerintah berusah merespon
keadaan sepserti ini dengan menyempurnakan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan) dengan meluncurkan kurikulum baru, yaitu kurikulum 2013.
Dalam
konstruktur dan isi kurikulum tahun 2013 mementingkan terselenggaranya proses
pembelajaraan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memeotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta member ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan pesetrta didik. (Kemendikbud, 2013: ii).
Kurikulum 2013 Mengusahakan Terbentuknya SDM yang mampu menjawab tantangan zaman |
Dalam
kurikulum menyajikan mata pelajaran wajib dan kelompok mata pelajaran peminatan
yang diikuti oleh peserta didik sepanjang masa studi mereka. Kelompok mata
pelajaran peminatan ini meliputi peminatan akademik, kejuruan, lintas mata
pelajaran atau pendalaman mata pelajaran,
dan peminatan studi lanjutan. Pelayanan peminatan peserta didik menjadi
tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan semua komponen yang ada di
sekolah. Guru BK/Konselor berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada peserta
didik dalam memilih dan menetapkan
peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran
sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik. (kemendikbud, 2013: iii).
Jalur
dan jenjang pendidikan formal, meliputi pendidikan dasar, yaitu SD/MI, SMP/MTs;
dan pendidikan menenngah meliputi SMA/MA da SMK. Pendidikan dasar merupakan
jenajang pendidikan formal paling awal yang wajib ditempuh oleh seluruh warga
negara Indonesia. Pada jenjang pendidikan SD/MI peserta didik perlu disiapkan
dan dibina minatnya untuk mengikuti pendidikan
jenjang SMp/MTs.
Jenjang
SMp/MTs ini juga merupakan jenjang wajib yang harus diikuti seluruh warga
negara sebagai pelaksanaan Wajib Bealajar (WAJAR) 9 Tahun. Selain pembinaan
pribadi, peserta didik di SMP/MTs juga disiapkan untuk melanjutkan ke jenjang
berikutnya yaitu jenjang mennegah (SMA/MA/SMK).
Keadaannya
di lapangan, bahwa mereka yang melanjutkan dari jenjang SMP/MTs ke SMA/MA/SMK
maupun mereka yang melanjutkan dari jenjang menengah ke pendidikan di perguruan
tinggi banyak yang belum didasarkan pada potensi yang dimiliki oleh peserta
didik. Pemilihan dan keputusan untu melanjutkan juga belum didukung oleh
kondisi diri peserta didik secara memeadai sebagai modal pengembangan potensi
secara optimal, seperti kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan
kondisi fisik serta sosial dan minat karir mereka. Dampak dari ketidak
sinkronan ini diantaraanya tidak optimalnya peserta didik dalam
mengembangkan potensi yang dimilikinya,
kegagalan studi, bahkan kondisi lain yang tidak diharapkan seperti depresi dan
stress dalam mengikuti proses pembelajaran.
Kurikulum
2013 menjawab problematika diatas dengan menyediakn mata pelajaran wajib yang
diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan
dan jenjang pendidikan. Disamping mata pelajaran wajib tersedia juga mata
pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Mata pelajaran pilihan baru dimulai diberikan pada peserta didik di jenjang
SMA/MA/SMK karena didasarkan pada
perkembagan psikologis peserta didik itu sendiri. Mata pelajaran pilihan ini
kemudian akan memebri corak kepada fusngsi satuan pendidikan dan didalamnya
terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. ( Kemendikbud, 2013 : 3 ).
Tujuan Peminatan Peserta Didik
Secara umum peminatan
peserta didik bertujuan
untuk membantu peserta didik SMA/MA dan SMK menetapkan minat pilihan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran serta pendalaman mata pelajaran yang
diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau
pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
Secara
khusus tujuan peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran di SMA/MA atau SMK adalah:
1. Mengarahkan
peserta didik SMA/MA
untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Pendidikan di SMA/MA merupakan
pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu
hidup mandiri di masyarakat.
b. Kemandirian tersebut pada nomor
(1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan
keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum SMA/MA memberikan
kesempatan bagi peserta didik untuk memilih kelompok mata
pelajaran dan pilihan mata pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan
dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
d. Setelah tamat dari SMA/MA peserta
didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan
persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan memasuki
program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA.
2. Mengarahkan peserta
didik SMK untuk memahami dan
mempersiapkan diri bahwa :
a. Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di
masyarakat.
b. Kemandirian tersebut pada nomor (1)
didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan
keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi peserta
didik untuk memilih mata pelajaran program keahlian dan mendalami materi mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan
pilihan masing-masing peserta didik.
d. Setelah tamat dari SMK peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan
bidang studi keahlian/kejuruan
yang telah dipelajarinya, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan
memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman materi mata pelajaran sewaktu di SMK.
Kekeliruan dalam memilih jurusan dapat berakibat menimbulkan beberapa masalah Sumber Gambar: http://www.yhs.net/wp-content/uploads/2012/02/120201-r-pilih-mana-400x250.png |
Fungsi Peminatan Peserta
Didik
Fungsi peminatan peserta didik di SMA/MA
dan SMK adalah :
1. Fungsi
pemahaman, yaitu berkaitan dengan dipahaminya kemampuan,
bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik serta
lingkungan untuk
menentukan Peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata
pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
2. Fungsi pencegahan, yaitu berkaitan dengan tercegahnya berbagai masalah yang dapat
mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitan dengan Peminatan kelompok
mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
3. Fungsi pengentasan, yaitu berkaitan dengan tertentaskannya
masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan Peminatan
kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi
lanjutan yang dipilihnya.
4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu berkaitan dengan terkembangkan
dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan Peminatan kelompok
mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
5. Fungsi
advokasi, yaitu berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari
berbagai kemungkinan yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat,
minat, dan kecenderungan
pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam peminatan kelompok mata pelajaran dan pilihan
mata pelajaran serta pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan.
Komponen
Peminatan Peserta Didik
Minat
merupakan gejala psikologis, berkaitan dengan pikiran dan perasaan terhadap
suatu objek. Perhatian, pemahaman, dan perasaan yang mendalam terhadap suatu
objek dapat menimbulkan minat. Objek yang menarik cenderung akan menimbulkan
minat. Minat merupakan perasaan suka, rasa tertarik, kecenderungan dan gairah
atau keinginan yang tinggi seseorang terhadap suatu objek. Dalam kaitannya
dengan peminatan peserta didik dalam satuan pendidikan SMA, objek yang dimaksudkan
adalah bidang peminatan matematika dan sains, sosial dan bahasa. Sedangkan
peminatan satuan pendidikan SMK, objek yang dimaksudkan adalah bidang studi
keahlian, program studi keahlian, dan kompetensi keahlian. Peserta didik
dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi kesempatan untuk memilih sesuai
dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan yang ada.
Pemilihan
peminatan yang tepat dan mempunyai arti penting bagi prospek kehidupan peserta
didik masa depan adalah tidak mudah, untuk itu memerlukan layanan bantuan tepat
yang dilakukan oleh tenaga profesional. Dalam konteks ini, profesi bimbingan
dan konseling dipandang paling tepat untuk memfasilitasi pemilihan peminatan
peserta didik. Minat dipengaruhi oleh faktor dalam diri dan luar diri peserta
didik. Komponen pokok yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan
penetapan peminatan peserta didik SMA dan SMK dapat meliputi prestasi belajar,
prestasi non akademik, pernyataan minat peserta didik, perhatian orang tua dan
diteksi potensi peserta didik. Berikut ini disajikan uraian peran masing-masing
komponen dalam penetapan peminatan peserta didik.
1.
Prestasi belajar yang telah
dicapai selama proses pembelajaran merupakan cerminan kecerdasan dan potensi
akademik yang dimiliki. Prestasi belajar peserta didik pada kelas VII, VIII,
dan IX merupakan profil kemampuan akademik peserta didik, yang dapat dijadikan
dasar pertimbangan pokok dalam peminatan. Profil kondisi prestasi belajar yang
dicapai dapat sebagai prediksi keberhasilan belajar selanjutnya. Kesungguhan
dan keajegan belajar dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi
belajar pada program pendidikan selanjutnya. Prestasi belajar merupakan
cerminan potensi peserta didik, sehingga dapat dijadikan komponen pokok dalam
pertimbangan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Data prestasi
belajar diperoleh melalui teknik dokumentasi dan diharapkan semua calon peserta
didik menyerahkan fotocopy raport SMP/MTs yang disyahkan oleh kepala sekolah
yang bersangkutan.
2.
Prestasi non akademik merupakan
cerminan bakat tertentu pada diri peserta didik. Prestasi non akademik yang
telah dicapai, seperti kejuaraan dalam lomba melukis, menyanyi, menari, pidato,
bulu tangkis, tenis meja, dll., merupakan indikasi peserta didik memiliki
kemampuan khusus/bakat tertentu. Terdapat relevansi antara kejuaraan suatu lomba
dengan kemudahan melakukan aktivitas dan keberhasilan belajar mata pelajaran
tertentu yang sesuai dengan kemampuan khusus yang dimiliki. Data ini dapat
diperoleh melalui isian (angket) yang disiapkan dan teknik dokumentasi berupa
fotocopy piagam penghargaan yang dimiliki calon peserta didik sejak Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
3.
Nilai ujian nasional (UN) yang
dicapai merupakan cerminan kemampuan akademik mata pelajaran tertentu
berstandar nasional. Prestasi belajar dapat sebagai pertimbangan untuk
pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Diasumsikan bahwa peserta
didik tidak mengalami kecelakaan fisik atau psikis dan kebiasaan belajar tetap
dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka nilai UN tepat sebagai
pertimbangan penetapan peminatan peserta didik sesuai kelompok mata pelajarannya.
Nilai UN diperoleh melalui teknik dokumentasi berupa fotocopy daftar nilai UN
dan daftar isian (angket) yang disiapkan.
4.
Minat belajar tinggi ditunjukkan
dengan perasaan senang yang mendalam terhadap peminatan tertentu (mata
pelajaran, bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian)
berkontribusi positif terhadap proses dan hasil belajar. Peserta didik merasa
senang, antusias, tidak merasa cepat lelah, sungguh-sungguh dalam mengikuti
pembelajaran di sekolah maupun aktivitas belajar di rumah disebabkan memiliki
minat yang tinggi terhadap apa yang dipelajarinya.
Pernyataan minat dapat secara tertulis.
Pernyataan mencerminkan apa yang diinginkan dan merupakan indikasi akan
kesungguhan dalam belajar sebab aktivitas belajar berkaitan erat dengan
minatnya.
5.
Cita-cita peserta didik untuk
studi lanjut, pekerjaan, dan jabatan
erat hubungannya dengan potensi yang dimilikinya dan dipengaruhi oleh hasil
pengamatan terhadap figur dan keberhasilan seseorang/sekelompok dalam
kehidupannya. Di samping itu, atas dasar informasi yang diperoleh baik secara
langsung maupun tidak langsung juga berpengaruh terhadap munculnya cita-cita
peserta didik. Informasi yang jelas dan prospesktif juga dapat merangsang
munculnya cita-cita. Keinginan yang kuat untuk mencapai bidang studi lanjut,
jabatan, dan pekerjaannya sangat berpengaruh positif terhadap aktivitas
belajar. Sinkronisasi antara cita-cita dengan potensi peserta didik dan
prestasi yang dicapai dengan kesempatan belajar untuk mencapai cita-cita, dapat
menumbuhkan semangat belajar yang dipilihnya.
6.
Perhatian orang tua,
fasilitasi dan latar belakang keluarga berpengaruh positif terhadap
kesungguhan-ketekunan-kedisiplinan dalam belajar. Restu orang tua merupakan kekuatan spiritual
yang dapat memberikan kemudahan yang dirasakan oleh peserta didik dalam belajar
dan mencapai keberhasilan belajar. Anak mempunyai hubungan emosional dengan
orang tua, juga berkaitan dengan semangat belajar. Intensitas hubungan orang
tua dengan anak dapat menumbuhkan motivasi belajar yang berdampak kualitas
proses dan hasil belajar. Namun disadari bahwa yang belajar adalah anak, dan
orang tua sebatas mengharapkan hasil belajar anak dan memfasilitasi belajar.
Untuk itu, perhatian, fasilitasi, dan harapan orang tua terhadap peminatan peserta
didik penting dipertimbangkan, namun bukan sebagai penentu peminatan. Bila
terdapat perbedaan antara peminatan peserta didik dengan orang tua, maka yang
perlu dikaji lebih mendalam adalah prospek peminatan dan kesiapan belajar anak.
Orang tua diharapkan lebih pada memberikan dukungan atas pilihan peminatan putra-putrinya. Namun demikian, guru BK/Konselor hendaknya
cermat dalam berdialog dengan orangtua tentang penempatan peminatan peserta
didiknya, apalagi orang tua yang bersangkutan sangat berharap atas pilihan peminatan
putra-putrinya.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Pedoman Peminatan Peserta Didik. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional (Tidak diterbitkan).
Winkel, W.S. dan M.M Sri Hartati. 2013. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta : Media Abadi.
0 komentar:
Posting Komentar