Tinjauan
Mengenai Anak Berkebutuhan Khusus (Anak Disabelitas)
“Allah mengetahui apa yang
dikandung oleh Setiap perempuan, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan
yang bertambah. dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya, yang mengetahui
semua yang ghaib dan yang nampak; yang Maha besar lagi Maha tinggi. (Q.S
Ar-Rad, 13: 8-9).”
Keberadan
manusia yang di rancang Allah SWT memiliki kedudukan yang tinggi bahkan dalam
salah sattu ayat disinggung tentang kedudukan penciptaan tinggi manusia yaitu
dalm penciptaan yang sebaik-baiknya (Q.S At-Tin, 95 : 4). Manusia berada di
bumi untuk menjdi khalifah dan sekaligus beribadah kepada Allah SWT demi meraih
keridhaannya. Allah menciptakan manusia begitu beragam. Manusia memiliki banyak
sekali keunikan antara satu dengan yang lainnya. Dikatakan oleh para ahli bahwa
manusia—meskipun ia adalah kembar identik—tidak akan ada yang sama 100%.
Keunikan itu dilihat dari berbagai karunia potensi yang Allah karuniakan kepda
kita, baik potensi pisik dan psikis. Keunikan juga diperkaya dengan berbagai
olah pikir manusia, misalnya saja keragaman masyarakat, ras, etnik, dan budaya.
Sarlito W. Sarwono (2014: 3) menjelaskan bahwa manusia tidak lahir dengan membawa
budayanya, melainkan budaya tersebut diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam
ayat pengantar diatas ada kata “kandungan rahim yang kurang sempurna” kata
tersebut berimplikasi kepada berbagai hal, baik kurang dalam hal masa
mengandung maupun kurang dalam kelengkapan anggota tubuh. Hal ini bukan
semata-mata tanpa tujuan melainkan Allah SWT hendak menunjukan betapa ia maha
sempurna dab diluar Dzat-Nya semuanya fana. Termasuk kesempurnaan manusia bukan
sesuatau yang mutlaq. Allah juga memiliki tujuan dalam penciptaan demikian
untuk terus memacu rasa syukur atas segala karunia penciptaan yang Allah
berikan.
Mereka
yang memiliki kebutuhan khusus dimata Allah tidak ada bedanya. Sama seperti
mereka yang normal. Di mata Allah SWT hanya tingkat ketaqwaanlah yang kemudian
akan membedakan manusia. Mereka yang terlahir dengan keadaan berkebutuhan
khusus berhak memperoleh segala akses yang didapatkan manusia kebanyakan, hanya
bentuknya harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Mereka yang menyandang suatu
kebutuhan khusus juga berghak untuk mendapatkan akses pendidikan.
Undang Undang Dasar 1945 pasal 31
ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai kesempatan yang
sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus
berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal)
dalam pendidikan.
Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain
dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhn khusus. Pada penjelasan pasal
15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan
pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tujuan
dari pendidikan luar biasa adalah suatu pendidikan yang diberikan kepada warga
negara yang memiliki kelainan fisik atau mental agar nantinya bisa kembali
bersosialisasi ke masyarakat.
Perkembangan Mereka Tanggung Jawab Kita Bersama (Sumber Gambar: http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/03/13/4211985p.jpg) |
Pengembagan
kepribadian mereka yang berkebutuhan khusus menjdi tanggung jawab seluruh
pendidik. Hal ini juga akhirnya menjadi dasar mengapa di SLB serta instansi yang
menyelenggarakan berbagai pendidikan inklusi dan berbagai jenis layanan
pendidikan untuk yang berkebutuhan khusus perlu sekali akan kehadiran konselor
(Guru BK). Konselor memiliki peranan penting unuk membangun mental yang tangguh
agar anak berkebutuhan khusus tidak lantas menjadi down.
Layanan
Yang Memandirikan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Dalam
konteks layanan bimbingan di persekolahan (SLB) yang pada umumnya belum memiliki
tenaga ahli yang khusus di bidang bimbingan dan konseling, dalam implementasinya
menjadi tanggung jawab guru dan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan KBM.
Apalagi dalam konteks PLB sebagian besar kegiatan pendidikan adalah bimbingan, sehingga
seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan hendaknya berbasis bimbingan. Untuk
itu penting bagi setiap guru di SLB memahami secara benar tentang konsep dasar bimbingan
untuk dijadikan sebagai landasan dalam seluruh upaya pendidikan yang dilakukan.
(Sunardi, 2006: 6).
Bimbingan
dan konseling diperlukan bagi ABK dan konselor harus bersikap dan memandang
mereka sesuai dengan filosofi bahwa tidak ada individu yang sama semua individu
adalah unik dan mereka memiliki kemampuan untuk tumbuh untuk mengembangkan
potensi mereka (Thomson, 2004).
Layanan
Yang memandirikan tentu akan menghasilkan suatu sikap mandiri dalam diri
peserta didik. Mengenai ciri-ciri pokok pribadi yang mandiri dijelaskan oleh
Prayitno dan Amti (2009: 117) sebagai berikut:
- Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya;
- Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis;
- Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri;
- Mengarahkan diri seniri sesuai dengan keputusan itu; dan
- Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang didmilikinya.
Kemandirian diatas tentu juga tidak
sepenuhnya dapat dipukul rata. Kita harus benar-benar amampu menilai peserta
didik itu apakah mampu didik atau mampu latih. Kita juga haus memperhatiakn
tingkat perkambangan dan potensi yang dimiliki si anak. Misalnya saja untuk
peserta didik tunagrhita kita harus bisa melihat berbagai karakteristik yang
dimiliki oleh mereka. Sutjihati Somantri (2012: 105) menjelaskan beberapa
karakteristik umum mengenai anak tunarahita, yaitu sebagi berikut:
- Keterbatasan intelegensi;
- Keterbatasan sosial;
- Keterbtasan fungsi mental lainnya;
Dalam
hal ini kita ambil satu karakter khusus yaitu mengenai keterbatasan
intelegensi. Dengan mengetahui keterbatasan itelegensi yang ada kita dapat
mengolongkan tunagrahita menjadi beberapa level beriku ini:
Klasifikasi
Anak Tunagrahita Berdasar Derajat Keterbelakangannya
(Blake
dalam Somantri, 2012: 108)
Level Keterbelakangan
|
IQ
|
|
Stanfor Binet
|
Skala Weschler
|
|
Ringan
|
68 – 52
|
69 – 55
|
Sedang
|
51-38
|
54 – 40
|
Berat
|
32 – 90
|
39 – 25
|
Sangat Berat
|
>19
|
>24
|
Jika dilihat dari karakteristik
diastas kita tentu tidak mungkin menyamakan konsep kemandirian yang akan di
bangun dan ditumbuhkan pada peserta didik normal dan peserta didik berkebutuhan
khusus. Kita tentu akan berusaha mewujudkan peserta didik ang mandiri sesuai
dengan potensi opimal yang mungkin dicapai. Melalui program bimbingan dan
konseling, akan diperoleh beberapa keuntungan, antara lain :
- Dapat dijadikan sebagai pedoman, acuan, atau panduan bagi setiap personel yang terlibat dalam kegiatan bimbingan.
- Tujuan setiap langkah bimbingan dapat lebih jelas dan terarah.
- Setiap guru atau petugas bimbingan akan lebih menyadari tugas dan ta nggung jawabnya.
- Layanan bimbingan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan terarur.
- Dapat meningkatkan keeratan komunikasi diantara petugas bimbingan yang terlibat didalamnya.
- Mampu memberikan kejelasan tentang sarana dan prasarana yang dibutuhkan
- Mampu memberikan kejelasan tentang kegiatan bimbingan dalam keseluruhan kegiatan pendidikan di sekolah. (Sunardi, 2006: 6).
Dalam melaksanakan layanan yang
menadirikan. Kita juga harus memegang berbagai prinsip dasar dalam memberikan
pelayanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Prinsip dasar yang dimaksud
dijelaskan oleh Edi Purwanto sebagai berikut:
- Keseluruhan anak (all the children)
- kenyataan (reality)
- program yang dinamis (a dynamic program)
- kesempatan yang sama (equality of opportunity)
- kerjasama(cooperative)
- kasih sayang
- keperagaan
- keterpaduan dankeserasian antar ranah
- pengembangan minat dan bakat
- kemampuan anak
- model
- pembiasaan
- latihan
- pengulangan
- penguatan
Selain prinsip tersebut di atas ada juga prinsip lain
yang perlu diperhatikan pendidik yaitu:
- Prinsip totalitas
- Prinsip keperagaan
- Prinsip berkesinambungan
- Prinsip aktivitas, dan
- Prinsip individual.
Adapun
Contoh layanan bimbingan karir bagi Peserta didik SMALB adalah sebagai berikut
ini:
- Menilai pentingnya penataan tujuan karir yang realistic dan mengarahkan diri kepada tujuan itu termasuk pemilihan jurusan.
- Mengembangkan keterampilan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya perubahan.
- Mendiskusikan beberapa konflik yang mungkin dialami setelah dewasa.
- Menilai perlunya memiliki legalitas untuk memperoleh keamanan dan kepastian kerja.
- Mengarahkan dalam penggunaan/perawatan alat-alat keterampilan.
- Mengarahkan dalam memilih jenis keterampuilan sesuai dengan bakat dan kemampuan.
- Mengarahkan dalam menyimpan hasil karya dan cara pemasarannya. (Sunardi, 2005: 18).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama
RI. 2011. Al- Qur’an Tajwid dan
Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.
Kementrian
Pendidikan Nasional. 2004. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas
Prayitno dan Erman Amti. 2009. Dasar-dasar
Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Sarwono, Sarlito
W. 2014. Psikologi Lintas Budaya.
Jakarta: Rajawali Pers.
Somantri, Sutjihati. 2012.Psikologi
Anak Luar Biasa. Bandung: Refika Aditama.
Sunardi. 2005. Pedoman Pelaksanaan
Program Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah Luar Biasa. Bandung: Jurusan
Pendidikan Luar Biasa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
(Tidak diterbitkan).
Thomson. L. Charles, Rudolph. Linda. B, Henderson. Donna. A. 2004. Counseling Children Sixth Edition. USA:
Brooks/Cole.